Senin, 24 Maret 2014

Perangkat (Media) Pembuatan Aplikasi Multimedia
 
Perangkat  lunak  multimedia  adalah  komponen-komponen  dalam  data  processing  system,  berupa program-program  untuk  mengontrol  bekerjanya  sistem  komputer  multimedia.  Perangkat  lunak  ini digolongkan  menjadi  tiga  bagian  yaitu  bahasa  pemrograman  multimedia,  perangkat  lunak  sistem multimedia dan perangkat lunak aplikasi multimedia. Bahasa Pemrograman Multimedia Bahasa  pemrograman  Multimedia  adalah  bahasa-bahasa  yang  digunakan  programmer  untuk
membuat aplikasi multimedia. Contohnya Assembly, C, C++, Power Builder, Delphi, SQL, Visual Basic, dan Java.
Perangkat Lunak Sistem (System Software)
Perangkat  lunak  ini  terdiri  dari  Sistem  operasi  (Operating  System) misalnya  DOS  (Disc  Operating System), Windows 95/98/ME, Windows NT/2000, Windows XP, Windows Vista, UNIX, Linux atau Mac OS. Perangkat lunak lainnya adalah aplikasi utilitas (utility application) misalnya aplikasi Antivirus. Perangkat Lunak Aplikasi Multimedia Perangkat  lunak  aplikasi  multimedia  merupakan  aplikasi-aplikasi  yang  dibuat  oleh  personal  atau
organisasi  untuk  user  yang  beroperasi  dalam  bidang-bidang multimedia  spesifik  seperti  grafik  2D,
modeling dan animasi.
Perangkat Pengolah Teks
Aplikasi  pengolah  teks  yang  banyak  digunakan misalnya Microsoft Word, Word  Star  for Windows,
Word Perfect dan Star Writer, sedangkan beberapa aplikasi pengolah teks yang bersifat open source
misalnya Open Writer, KWriter dan Abi Word.
Perangkat Lunak Pengolah Animasi dan Grafik 2D
Aplikasi pengolah grafik 2D dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a.  Grafik 2D Vector, misalnya Corel Draw, Macromedia Freehand dan Adobe Illustrator.
b.  Grafik 2D Image (Raster), misalnya Adobe Photoshop, Jasc Paint Shop Pro, Gimp.
c.  Animasi, misalnya Macromedia Flash.
Perangkat Lunak Pengolah Animasi dan Modeling Grafik 3D
Contoh  dari  perangkat  lunak  Animasi  dan  modeling  Grafik  3D  adalah  3D  Studio  MAX,  Maya,
Softimage, LightWave, Blender dan lain sebagainya.  


Contoh 3D Design menggunakan Multimedia Perangkat lunak/Software :

 Nah untuk Lebih Jelas Tentang Multimedia , Silahkan Download disini :
https://drive.google.com/file/d/0BzJvH2AW6vNfejRHZkVBSjRCNEU/edit?usp=sharing


Sumber :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CDYQFjAC&url=http%3A%2F%2Fimam_muiz.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F7932%2F03%2BPerangkat%2BLunak%2BMultimedia.pdf&ei=s2kwU_HmOouErAfAgoHoDQ&usg=AFQjCNF4JBGfv_Wy34Ym06PXUjh9nH5juw&sig2=YAOe7rjS0MO6W44xpGkKrA&bvm=bv.62922401,d.bmk

Kamis, 28 November 2013

Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.

Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.


 Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

 Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

 Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

 Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


 A. HAK CIPTA

1. Pengertian Hak cipta Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
                       Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

                       Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukanya.
                       Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.



 2. Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak cipta UU Hak cipta Indonesia menyatakan bahwa pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak karya-karya mereka, dan memberi izin untuk melaksanakan hak tersebut kepada orang lain. Pengumuman didefinisikan sebagai, pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. Perbanyakan terjadi saat keseluruhan ataupun bagian yang sangat penting dari sebuah karya diperbanyak. Ini termasuk memperbanyak sesuatu ke dalam sebuah bentuk yang berbeda.
                       Sebagai contoh, melukis sebuah patung, membuat drama dari sebuah novel atau menyiarkan sebuah drama dianggap perbanyakan. Oleh karena itu, seorang pemilik hak cipta mungkin mempunyai satu atau lebih hak-hak yang berikut:

       1. Hak untuk memproduksi ulang karya; hal ini merupakan hak dasar dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta berhak menyalin karyanya dalam bentuk apapun (contoh : dengan memfotokopy, mengetik, menyalin dengan tangan, menscannya kedalam komputer atau membuat rekaman).

       2. Hak untuk mempublikasikan; pemegang hak cipta atas karya sastra, drama, musik dan karya artistik mempunyai hak untuk mempublikasikannya untuk pertamakalinya.
   
       3. Hak untuk mempertunjukkan karya di depan umum; pemilik hak cipta di bidang sastra, drama, dan musik mempunyai hak untuk mempertunjukkan karyanya di depan umum. Pemilik hak cipta di bidang rekaman suara mempunyai hak untuk memperdengarkannya di depan umum. Hal ini termasuk memainkan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di restoran-restoran atau tempat kerja. Pemilik hak cipta atas film mempunyai hak untuk memperlihatkan dan memperdengarkannya di depan umum.
 
       4. Hak untuk menyiarkan karya kepada khalayak; untuk karya sastra, drama dan musik, rekaman suara dan film sinematografi, pemilik hak cipta mempunyai hak eksklusif untuk menyiarkan karyanya. Hak untukmembuat adaptasi: pemilik dari hak cipta atas karya sastra, drama atau musik mempunyai hak untuk membuat adaptasi atas karyanya (contoh : terjemahan, dramatisasi).

       5. Hak untuk menyewakan karyanya; pemilik hak cipta atas program komputer dan karya sinemagrafis memilii hak untuk mengontrol penyewaan yang bersifat komersial atas karyanya.

       6. Hak untuk mengimpor / mengekspor karyanya; pemilik hak cipta biasanya mengkontrol pengimporan dan pengeksporan karyanya untuk kepentingan komersial. Pemilik hak cipta boleh menjual atau memberikan lisensi satu atau semua haknya.





 3. Pengalihan Hak Cipta
                   Karena hak cipta merupakan kekayaan pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan sebagaimana halnya perlakuan atas bentuk kekayaan lainnya.Hak cipta dapat: -Diberikan begitu saja -Dilisensikan-dialihkan (contoh: dialihkan kepada orang lain) -Dijual -Diwasiatkan, bahkan diambil alih 4.                           Hak-hak Moral Pencipta bisa menuntut sebab hukum Indonesia melindungi apa yang disebut sebagai hak-hak moral. Hak-hak moral merupakan kekayaan pribadi yang dipunyai oleh pengarang/pencipta dari materi hak cipta dan ada secara terpisah dari hak-hak lainnya yang telah dijual/dilisensikan oleh pemilik hak cipta kepada orang lain.

             Terdapat dua jenis utama hak-hak moral (pasal 24), yaitu:
       
           1. Hak untuk diakui dari karya : yaitu hak dari pengarang untuk dipublikasikan sebagai pengarang atas karyanya, untuk mencegah orang lain mengaku sebagai pengarang karya tersebut, atau untuk mencegah orang lain menghubungkan kepengarangan kepada orang lain.
           2. Hak keutuhan: yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas penyimpangan atas karyanya atau perubahan lainnya atau tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas. Bahkan kalau pemegang hak cipta atau ahli warisnya memberi atau melisensikan hak ciptanya kepada orang lain, pemegang hak cipta asli dapat menuntut kalau namanya, judul atau isi karya diubah tanpa ijinnya.


4. Jangka Waktu Perlindungan Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;

                       a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya.
                       b. Tari, koreografi
                       c. segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
                       d. seni batik
                       e. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks
                       f. arsitektur
                       g. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
                       h. alat perga
                        i. peta
                        j. terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai Dilindungi selama hidup pencipta dan terus                                berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal.

 Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya. Hak cipta atas ciptaan ;

a. Program komputer       c. Database
b. Sinematografi              d. Karya hasil pengalih wujudan;


                Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (limapuluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan. Perlu dicatat bahwa hak cipta yang dipegang oleh negara atas karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Tetapi jika negara memegang hak cipta mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya dan belum diterbitkan, jangka waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50 tahun (Pasal 31).



 6. Pendaftaran Hak Cipta
                Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.




 http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
 http://riskaherliyani.blogspot.com/2013/05/hak-cipta-hak-paten-goodwill-dalam.html

Jumat, 12 Juli 2013

Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tugas tulisan Teknik & Proses Keselamatan Kerja. Materi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nama : • Fatur Rachman Luthfi (22410636) • Erwin Andreas H. (22410428) K3 adalah : Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada ditempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Bahaya K3 adalah : suatu keadaan yang belum dikendalikan sampai pada suatu batas yang memadai Risiko K3 adalah : perpaduan antara peluang dan frekuensi terjadinya peristiwa K3 dengan akibat yang ditimbulkannya dalam kegiatan konstruksi. Didalam Proyek, K3 sangat penting sekali perannya yaitu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, adapun target K3l adalah Zero Accident. Pada pelaksanaan Proyek Normalisasi Kali Sunter paket 1, tempat saya bekerja, kami telah melaksanakan K3L, memang banyak kendala pada pelaksanaannya, ini disebabkan karena kurangnya kesadaran masing-masing individu tentang K3L. perlu kerja ekstra keras untuk menumbuhkan kesadaran ini, contohnya : melakukan safety talk rutin, pelatihan atau simulasi bahaya, dan sebagainya K3 perlu mengidentifikasi bahaya-bahaya yang ada disekitar pelaksanaaan proyek misalnya (bahaya kebakaran, banjir, dan gempa bumi). setelah teridentifikasi maka identifikasi bahaya kita perlu memberikan informasi kepada seluruh karyawan tentang cara-cara penyelamatan dan mengajaknya untuk sadar akan bahaya tersebut, seperti yang ada di proyek kami ini yaitu dengan cara membuat brosur safety inductiondan disebarkan kepada seluruh karyawan proyek maupun tamu yang berkunjung. berikut desainnya : (semoga bermanfaat dan menjadi sebuah referensi untuk kita semua guna meningkatakan kesadaran Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan) Definisi Kecelakaan (Accident) adalah terjadinya sesuatu dari luar yang tidak diharapkan dan tidak diinginkan yang datang tiba-tiba yang dapat menyebabkan cedera badan (bodily injury) atau kerugian materi (property damage). Sumber kecelakaan kerja : - Kondisi tidak aman - Tindakan tidak aman - Pelanggaran - Kesalahan manusia - Keterbatasan kapasitas - Kesalahan tak disengaja - Terlewat pikiran - Kurang pengetahuan dan keahlian Kampanye Zero Accident Dasarnya adalah untuk menghargai nyawa manusia, Dimulai pada tahun 1973 di Jepang oleh Asosiasi K3 Industrial Jepang yang merupakan pengembangan dari metode control kualitas 3 prinsip dasar zero accident :  Prinsip zero accident  Prinsip tindakan pencegahan  Prinsip partisipasi Teknik identifikasi bahaya adalah metode pelatihan dimana pekerjaan diberikan peringatan dini mengenai kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman di lingkungan kerja untuk memastikan keselamatan diri pekerja dan rekan-rekan pekerja lainnya, dilakukan terutama pada pertemuan sebelum bekerja dan digabung dengan praktik menunjuk dan menyebut. Langkah identifikasi bahaya : 1. Memahami situasi actual yaitu dengan menemukan bahaya apa saja yang tersembunyi. 2. Menyelidiki realitas yaitu dengan menemukan titik bahaya 3. Membangun control yaitu dengan menentukan apa yang akan dilakukan 4. Menetapkan target yaitu dengan menemukan titik bahaya kembali Faktor-faktor bahaya lingkungan kerja : 1. Faktor fisik 2. Dapat berupa kebisingan, cuaca kerja, cahaya, getaran, dan radiasi 3. Faktor kimia 4. Dapat berupa zat padat, gas, uap, dan cair 5. Faktor biologi 6. Dapat berupa virus atau bakteri 7. Faktor fisiologi 8. Dapat berupa faktor ergonomi 9. Faktor mental psikologi Keterangan : Dapat berupa hubungan antar atasan bawahan, antar pekerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja harus dilakukan secara beriringan sehingga didapatkan lingkungan kerja yang benar-benar sehat. Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fungsi dari Kesehatan kerja : 1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja 2. Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja 3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD 4. Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja 5. Terlibat dalam pross rehabilitasi 6. Mengelolah P3K dan tindakan darurat 7. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya 8. Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program 9. Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya  Referensi :  http://nvisual.wordpress.com/tag/pengertian-k3/  http://waridnurdiansyah.blogspot.com/2010/11/penerapan-k3-pada-industri-pertambangan.html  http://5a5mutaba.blogspot.com/2012/04/fungsi-k3.html  http://arbelprasetyo.blogspot.com/  http://ergonomi-fit.blogspot.com/2011/11/safety-engineering-teknik-keselamatan.html  www.ILO.org

Senin, 08 Juli 2013

KESEHATAN KESELAMATAN KERJA

Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang. Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja. Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup. Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional. K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa. Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi. http://arbelprasetyo.blogspot.com/ Diposkan oleh Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) di 10.07

Rabu, 18 April 2012

Demokrasi: Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia

Demokrasi: Antara Teori Dan Pelaksanaannya di Indonesia Ringkasan Pemahaman Materi Nama : Erwin Andreas H NPM : 22410428 A. Pengantar : Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi pada saat ini banyak dibahas tentang pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres) ,dimana rakyat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara langsung dalam memilih pimpinan daerah yaitu gubenur, bupati/walikota, dan presiden. pilihan terhadap pimpinan daerah dan Negara tersebut dilangsungkan dengan susunan LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). fenomena, dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintah ini dikenal dengan istilah ‘demokrasi’. demokrasi berasal dari kata yunani demos dan kratos. demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Manfaat Demokrasi kehidupan masyarakat yang demokratis dimana kekuasaan Negara berada di tangan rakyatdan dilakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa Negara, dan masyarat. manfaat demokrasi di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Kesetaraan sebagai Warga Negara demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. 2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum dibandingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. 3. Pluralisme dan Kompromi demokrasi mengadalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. 4. Menjamin Hak-hak Dasar demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. 5. Pembaruan Kehidupan Sosial demokrasi memungkunan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. B. Nilai-nilai Demokrasi 1. Kesadaran akan pluralisme Masyrakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di mayrakat. 2. sikap yang jujur dan pikiran yang sehat Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, dan memperhatikan kepentingan masyrakat pada umumnya. 3. Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik Demokrasi membutuhkan kerja sama antar anggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak. 4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan Demokrasi mengharuskan adanya kesadaraan untuk dengan tulus menerima kemungkunan kompromi atua kekalahan dalam pengambilan keputusan. 5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
suatu Negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu : 1. adanya control atau kendali atas keputusan pemerintahan. 2. adanya pemilihan yang teliti dan jujur. 3. adanya hak memilih dan dipilih. 4. adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. 5. adnya kebebasan mengakses informasi. 6. adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Bagaimana dengan kondisi di Indonesia apakah sudah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi? pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan ya atau tidak. sistem control sudah ada yaitu DPR dan perannya sudah meningkat, namun seringkali adanya intervensi dari partai politik atau pemerintahan membuat anggota DPR tidak dapat berkerja secara optimal. Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang-undang. UU Nomor 21 tahun 2001 dan UU Nomor 13 tahun 2003 menjamin kebebasan warga Negara untuk berserikat dan berkumpul. Seperti dikemukakan diatas, di Indonesia, prinsip-prinsip Negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu: 1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. 2. Sistem pertnggungjawaban pemerintahan. 3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan Negara. 4. Pengawasan oleh rakyat. D. Jenis-jenis Demokrasi 1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat a. Demokrasi langsung dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. b. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi prwakilan demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilih nya melalui pemilu. c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga: 1). Referendum wajib referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau prmbentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis. 2). Referendum tidak wajib referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. 3). Referendum konsultatif 2. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas a. Demokrasi formal demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tnpa mengurangi kesenjangan ekonomi. b. Demokrasi maerial demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi,sehingga persamaan bidng politik tidak menjadi prioritas. c. Demokrasi campuran demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. 3. Berdasarkan Prinsip Idelogi a. Demokrasi formal demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada induvidu. b. Demokrasi rakyat atau demokrasi proleter demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. 4. Berdasarkan Wewenag dan Hubungan Antar Alat Kelengkapan Negara a. Demokrasi sistem parlementer b. Demokrasi sistem presidensial E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksnaan semokrasi di bidang politik.ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila dan demokrasi langsung pada era reformasi.keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan. mengapa dimikian? dan bagaimana pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi ini? marilah kita simak uraian berikut. 1. Demokrasi Parlementer (Liberal) demokrasi parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada massa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian di lanjutkan pada masa berlakunya republic Indonesia serikat (RIS) 1949 UUDS 1950. 2. Demokrasi Terpimpin kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu pololitik yang memanas dan membahyakan keselamatan bangsa dan Negara maka pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden. 3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru latar belakang munculnya demokrasi pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. 4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi orde reformasi ini merupakan consensus untuk mengadakan demokratisisasi dalam segala bidang kehidupan. F. Mengembangkan Sikap Demokrasi bangsa Indonesia saat ini pada era reformasi, sedang belajar menjujung tinggi nilai-nilai demokrasi. untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal. Berikut ini adalah paduan yang dapat membantu orang tua menamamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak: 1. memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan, pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya. 2. mengusahakan menjadi pembicara yang baik. 3. memberikan kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi. 4. melibatkan anak dalam pengambilan keputusan.

Rabu, 04 April 2012

TUGAS KEWARGANEGARAAN

NAMA : ERWIN ANDREAS NPM : 22410428 A. Rasa hormat dan Tanggung jawab Rasa hormat adalah sikap mengahargai antar sesame manusia yang ada didunia ini, sikap rasa hormat harus dimiliki setiap kita ketika kita bertemu dengan orang disekitar kita, karena didunia ini perbedaan itu ada, maka dari itu setiap kita harus memiliki rasa hormat. Contohnya : ketika kita didalam ruang lingkup keluarga, kita harus menghormati ayah dan ibu kita sebagai orang tua kita sendiri Tanggung jawab Tanggung jawab adalah sikap, perbuatan atau tindakan yang kita lakukan dalam kehidupan kita masing – masing, tanggung jawa adalah suatu apa yang kita lakukan itu kita harus lakukan dan tidak boleh di abaikan. Contohnya : kita sedang diberi tugas kepada dosen kita, kita harus kerjakan semuanya tugas itu dan jangan sampai kita tidak kerjakan tugas itu. B. Sikap kritis Sikap kritis adalah salah satu contoh sikap tegas terhadap apa yang bernilai negative dan kita dituntut untuk menjadi seorang idealisme didalam , mempunyai kepekaan terhadap satu sama lainnya dan berani mengatakan yang benar. Contoh nya : ketika seorang melakukan kesalahan dan ada seorang yang lainnya menganggap itu benar yang dilakukan, disini kita harus berusaha mengatakan bahwa itu tidak benar dan memberi contoh yang benar kepada orang yang melakukan kesalahan itu sendiri. C. Membuka diskusi dan dialog Pengertian membuka diskusi dan dialog adalah membuka suatu apa yang ingin dirundingkan dalam kelompok. Diskusi adalah sebuah interaksi dua orang atau lebih atau bisa juga disebut kelompok. Contohnya : menyelesaikan sebuah apa yang ingin kita bicarakan pada kelompok Dialog sendiri adalah komunikasi dua orang atau lebih dengan agen dalam setiap dialog itu sendiri harus ada pembicaraan yang ingin di dialog kan agar makna itu sendiri dapat dipahami atau dipertimbangkan pada semua orang. Contohnya : membahas tentang sebuah pendidikan yang akan datang D. Sifat terbuka Sifat terbuka adalah suatu sifat yang dapat berkomunikasi kepada setiap kita manusia yang dapat mengantarkan kita menjadi berhasil dalam kehidupan dimasyarakat karena dalam sifat terbuka kita dapat membuat orang nyaman ketika kita berbicara padanya. Contohnya : dalam setiap organisasi ketua kelompok harus terbuka terhadap anggotanya apa yang sedang terjadi pada kelompoknya. E. Rasional Sifat rasional adalah suatu sifat dalam berpikir dalam setiap apa yang dikatakan dan dapat diterima oleh akal pikiran dengan kemampuan otak. Proses yang dapat dimengerti dalam sikap rasional adalah dapat diterima di masyarakat dan rasional sendiri juga dapat diartikan norma- norma yang sudah baku dimasyarakat. Contohnya : para perampok di adili karena kejahatannya. F. Jujur Sifat jujur adalah sifat yang apa adanya, sifat jujur sangat dibutuhkan pada setiap manusia yang ada didunia, karena sifat jujur adalah sifat yang apa adanya dan tidak disimpang siurkan. Sifat jujur ini juga dapat diterapkan dalam segala aspek yang dilakukan Contohnya : seseorang dapat mengakui kesalahan apa yang dia lakukan, meskipun sifat itu berbentuk fatal. G. Visi dan Misi Visi adalah tujuan besar yang akan dilakukan pada setiap orang dalam jangka panjang Sedangkan Misi dalah sifat yang selalu ingin terus dan terus dilakukan oleh setiap orang dalam menjalankan tujuannya. H. Dunia Pendidikan di era Global Dominasi era global telah membuat para penyelenggara pendidikan terjebak dalam perasaan ketidak-pastian dengan sistem pendidikan saat ini. Hal ini disebabkan oleh tingkat kemajuan-kemajuan yang dicapai ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi, melampaui kesiapan lembaga-lembaga pendidikan dalam mendesign kurikulum, metode dan sarana yang dimiliki guna menghasilkan lulusan-lulusannya memasuki sebuah era yang ditandai dengan tingkat kompetisi dan perubahan yang begitu masif dan cepat. Saat ini, persoalan yang dihadapi oleh lembaga pendidikan bukan lagi sekadar relevansi antara content yang diberikan kepada peserta didik dengan kebutuhan dunia kerja supaya lulusannya siap memasuki dunia kerja, tetapi dunia pendidikan juga dituntut untuk selalu mencermati relevansi dimensi paedagogies-didaktif ( antara lain : tehnik pengajaran, kurikulum, metode, tempat pembelajaran dan lainnya ) dengan trend budaya global. Profesor Mastuhu dalam Menata Ulang Pemikiran Sitem Pendidikan Nasional dalam Abad 21 mengemukakan : “Globalisasi sering diterjemahkan “mendunia” atau “mensejagat”. Sesuatu entitas, betapapun kecilnya, disampaikan oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun, dengan cepat menyebar ke seluruh pelosok dunia, baik berupa ide, gagasan, data, informasi, produksi, temuan obat-obatan, pembangunan, pembangunan, pemberontakan, sabotase, dan sebagainya; begitu disampaikan, saat itu pula diketahui oleh semua orang di seluruh dunia. Hal ini biasanya banyak terjadi di lingkungan politik, bisnis, atau perdagangan, dan berpeluang mampu mengubah kebiasaan, tradisi, dan bahkan budaya.Misalnya, Mc Donald’s, Berger King, Domino’s Pizza, Kentucky Fried Chicken, Jean’s, tas tangan merk Gucci dari Itali, kartu kredit City Bank,ABN Amro, dan lain sebagainya. Barang-barang ini telah mampu mengubah kebiasaan, dari sejak : makan, pakaian, dan gaya hidup seseorang atau kelompok dari “tradisi lokal” ke “tradisi global”. Yang perlu dicermati adalah globalisasi membawa akibat terjadinya perubahan yang terus menerus dan semakin cepat. Fenomena perubahan yang kian berakselerasi memberi imperatif berbagai lembaga pendidikan yang ada untuk terus melakukan sefl reform jika ingin tetap mempertahankan eksistensinya di jaman yang berlari seperti sekarang. Namun, juga perlu diperhatikan bahwa jika reformasi dilakukan secara serampangan, sekadar reaktif dan tidak visioner, justru akan menyebabkan terjadinya degradasi kemanusiaan di masa mendatang. Misalkan, sekitar tahun 80-an, dunia pendidikan kita dikritik habis-habisan oleh masyarakat, khususnya dari kalangan dunia kerja. Lulusan sekolah, baik sekolah menengah maupun perguruan tinggi, dikeluhkan tidak memiliki kapasitas dan ketrampilan yang memadai seperti dibutuhkan oleh dunia kerja. Mereka hanya pandai berteori, tetapi tidak menguasai teknis-praktisnya. Tak ayal, kurikulum pendidikan, metode pengajaran, prasarana dan sarana praktek dan link and match dalam lembaga pendidikan menjadi pembicaraan publik. Dunia pendidikan bukannya tidak memahami atas persoalan tersebut. Negara, sebagai pihak yang mengemban amanat penyelenggara pendidikan terus melakukan upaya-upaya penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun sayangnya, kebijakan-kebijakan penyempurnaan yang dibuat cenderung bersifat reaksioner. Kurang didasari visi yang jelas. Doni Koesoema A dalam artikelnya ‘Pendidikan Manusia Versus Kebutuhan Pasar’ menilai bahwa tanggapan pemerintah atas berbagai persoalan dalam dunia pendidikan terkesan lebih bersifat reaksioner ketimbang visioner. Kebijakan yang diambil pemerintah dalam meningkatkan kualitas dunia pendidikan hanya didasarkan sikap reaktif, kaget, bingung, bahkan sekadar memenuhi kepentingan dan kebutuhan sesaat. Keluhan, bahwa ganti menteri ganti kebijakan, ganti buku pelajaran, dan lain-lain adalah afirmasi atas situasi ini. ( Pendidikan Manusia Indonesia, Kompas, 2004 ). Selanjutnya, Doni Koesoema memberi contoh kebijakan pemerintah yang kurang didasari visi jangka panjang di bidang pendidikan : “…… pendidikan kita ditengarai menghasilkan orang-orang yang tidak siap masuk dunia kerja. Karena itu, satu-satunya cara untuk memperbaikinya adalah menyiapkan sekolah-sekolah agar menghasilkan orang-orang yang siap memasuki dunia kerja. Bagaimana caranya ? Diperkenalkan program link and match. Program link and match dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud, kini berubah menjadi Mendiknas ) Wardiman Djojonegoro ( 1193-1998 ) yang mengaitkan berbagai macam program dan kurikulum di sekolah dengan tuntutan yang dibutuhkan perusahaan…….” Program link and match ini dalam implementasinya bernama Pendidikan Sistem Ganda ( PSG ). Dengan PSG dimaksudkan sebagai model belajar sambil magang kerja. PSG merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang memadukan secara sistemik dan sinkron program pendidikan sekolah dan program penguasaan keahlian/ketrampilan yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja dan diarahkan untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu. Dilihat sepintas, barangkali tidak ada yang keliru dengan PSG ini. Namun jika dicermati lebih jauh, maka akan terlihat bahwa visi yang ada di balik kebijakan PSG ini sangat membahayakan. Saat itu, link and match dianggap sebagai sebuah imperatif yang harus diterapkan di semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi. Ini merupakan dominasi dunia industri yang dibiarkan masuk dalam sistem pendidikan tanpa mempertimbangkan kerugian yang akan diderita peserta didik dan bangsa secara umum. Persoalan-Persoalan Yang Dihadapi Dunia Pendidikan Dengan link and match seolah-olah satu-satunya tujuan pendidikan yang dibenarkan adalah mempersiapkan peserta didik untuk cocok masuk sebagai salah satu bagian dari dunia industri. Maka, segala upaya pendidikan adalah harus disesuaikan memenuhi kebutuhan dunia kerja. Sekali lagi, program link and match tidaklah salah. Karena tujuan peserta didik menjalani pendidikan adalah untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Namun, menjadi bahaya manakala ini diasumsikan sebagai satu-satunya tujuan pendidikan. Dengan berasumsi demikian, maka fungsi-fungsi lain dari pendidikan direduksi, jika tidak dikatakan dihilangkan. Lembaga pendidikan yang mendesign kurikulumnya guna membekali peserta didiknya dengan berbagai keahlian yang dibutuhkan dunia kerja merupakan sikap yang bijak. Karena, menciptakan sebuah kebijakan dalam dunia pendidikan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat merupakan sebuah tuntutuan yang mendesak dan terus ada. Namun, merupakan cerminan keterbatasan horizon pemikiran manakala beranggapan bahwa tujuan pendidikan semata-mata demi memenuhi kebutuhan praktis sesaat. Kebijakan pendidikan yang dilatari oleh horizon berpikir sempit seperti ini berpotensi melahirkan proses dehumanisasi pada diri peserta didik. Pendidikan yang terlalu memfokus pada upaya mencetak tenaga-tenaga trampil yang dibutuhkan dunia industri dan melupakan tujuan-tujuan pendidikan yang lain, akan melahirkan robot-robot berbaju manusia. Implikasi dari kebijakan-kebijakan pendidikan semacam itu telah lama kita rasakan. Misalkan, rendahnya moralitas, rendahnya sikap toleransi, rendahnya sikap menghargai sesama, lemahnya mental enterpreuner, rendahnya mental team-work, minimnya jiwa kepemimpinan dan lain-lain. Percepatan inovasi yang terjadi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut manusia-manusia pembelajar yang terus mau dan mampu meng-upgrade diri. Ini berarti lembaga pendidikan harus juga mampu mendorong dan mengembangkan kemampuan belajar peserta didiknya. Lembaga pendidikan harus memberi ketrampilan learn how to learn. Ketika lembaga-lembaga pendidikan ‘dipaksa’ mendesign kurikulumnya hanya untuk kepentingan link and match, dan mengabaikan learn how to learn ini, pasti akan menghasilkan generasi-generasi yang gagap terhadap aneka perubahan yang terjadi di era global ini. Barangkali, generasi hasil program link and match akan menunjukkan kinerja yang memuaskan saat mereka baru memasuki dunia industri/kerja. Namun, ketika perusahaan harus menggunakan instrumen-nstrumen baru, yang ini berarti menuntut para pekerjanya untuk mempelajari hal-hal baru, maka umumnya performance dari generasi ini akan mengecewakan. Mereka kurang memiliki ketrampilan untuk mempelajari hal-hal baru. Belum lagi jika kita lihat fakta bahwa jenis-jenis pekerjaan yang sepuluh sampai dua puluh tahun lalu masih berjaya, kini satu per satu mulai sirna ditelan arus perubahan. Seperti diuraikan di atas, lembaga pendidikan yang terlalu terfokus pada program link and match bertujuan menghasilkan output yang memiliki ketrampilan pada jenis pekerjaan tertentu. Permasalahan muncul manakala jenis pekerjaan yang dikuasai tersebut dipaksa sirna, maka yang bersangkutan tidak mampu berbuat apa-apa. Ketrampilan yang dimiliki dari lembaga pendidikan yang telah ditempuh menjadi tidak berguna bagi hidupnya. Artinya, program link and match yang dilakukan secara gegabah akan mempersempit ruang kerja alumninya. Kemajuan di bidang teknologi informasi memang banyak memberi kemudahan bagi kita saat ini. Melalui berbagai media elektronik ( televisi dan internet ), kita dan anak-anak kita setiap detik dibanjiri dengan berbagai informasi dari berbagai belahan dunia. Banyak informasi yang memang berguna bagi kita dan anak-anak kita untuk meningkatkan pengatuan, ketrampilan dan sikap. Namun, juga harus diakui bahwa kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, banyak juga sisi mudhlaratnya. Resahnya para orangtua akan maraknya pornografi di dunia maya, kejahatan dan penipuan yang terjadi di dunia maya memberi bukti atas hal ini. Banyaknya sisi mudhlarat tersebut bukan berarti kita bisa menjauhkan diri dari pemanfaatan teknologi informasi. Karena, siapa pun yang menjauhkan diri dari gegap gempitanya dunia teknologi informasi ini akan ditinggal oleh arus perubahan. Akan terjerumus dalam kategori golongan primitif. Alvin Toffler dalam bukunya Culture Shock :”Globalisasi, selain menghadirkan peluang “positif” untuk hidup mudah, nyaman, murah, indah dan maju; juga dapat menghadirkan peluang “negatif” sekaligus, yaitu menimbulkan keresahan, penderitaan,, dan penyesatan. Globalisasi bekerja selama 24 jam dengan menawarkan banyak pilihan dan kebebasan yang bersifat pribadi. Pendek kata, dewasa ini telah terjadi “banjir pilihan dan peluang”, terserah kemampuan seseorang untuk memilikinya. Mencermati apa yang dikemukakan Toffler di atas, secara tersirat memberi amanat bahwa dunia pendidikan harus memberi satu life skill kepada peserta didik yang saat ini sangat penting, yakni ketrampilan mencari, menyaring, memilah dan memanfaatkan berbagai informasi, peluang dan pilihan dengan benar. Sekaligus juga memberi nilai-nilai hidup untuk berani membuang informasi dan pilihan yang tidak berguna dan merusak. Kebijakan Pendidikan Putera Indonesia Malang Yayasan Putera Indonesia Malang sangat menyadari bahwa kebijakan pendidikan yang ‘hanya’ bertujuan mencetak robot-robot pekerja merupakan malpraktek dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, Yayasan Putera Indonesia Malang, selain membekali mahasiswa dengan ketrampilan-ketrampilan yang dibutuhkan oleh dunia usaha, juga membekali mahasiswa dengan berbagai life skill dan nilai-nilai hidup supaya mereka bisa survive di zaman global ini. Untuk memberi bekal ilmu dan ketrampilan yang sesuai dengan dunia kerja di bidang kefarmasian, mahasiswa ditempa dalam berbagai laboratorium kefarmasian. Di laboratorium ini, mereka mendapatkan berbagai pelatihan dan melakukan uji coba dalam bidang obat-obatan, kosmetika, makanan dan minuman, alat kesehatan dan obatan-obatan tradisional. Kemudian, supaya mahasiswa lebih mendalami ketrampilannya dan lebih mengenal dunia kerja secara riil, maka kami menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sebagai tempat mahasiswa Praktek Kerja Lapangan. Pihak-pihak yang dimaksud meliputi, apotik, rumah sakit dan puskesmas, dunia industri, lembaga-lembaga pengawasan dan pengujian, serta lembaga-lembaga lain yang dipandang relevan dengan bidang kefarmasian. Selain mata kuliah yang bersifat praktik, mata kuliah teoritis pun mendapat perhatian serius. Mengingat lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah Yayasan Putera Indonesia Malang bersifat vokasi, maka mata kuliah teori bertujuan untuk mendasari keahlian dan ketrampilan mahasiswa. Sebelum melakukan kuliah praktek, mereka ditugaskan melakukan kajian-kajian teoritis terlebih dahulu dengan difasilitasi secara penuh oleh para dosen. Dengan kajian ini diharapkan mahasiswa mampu melakukan praktek dengan pemahaman yang mendalam terhadap semua materi dan prosedur yang dipraktekkan. Sehingga, mereka tidak saja mampu melakukan dengan sempurna, tapi juga mampu melakukan penelitian-penelitian dan inovasi-inovasi keilmuan. Pola seperti itu dikembangkan karena kami seringkali menemui mahasiswa sangat terampil dalam melakukan kegiatan praktik, tetapi begitu ditanya mengapa mereka memilih prosedur tertentu dan bukan lainnya, mereka diam seribu bahasa. Artinya, mereka melaksanakan suatu praktek, tapi mereka tidak memahami apa yang dilakukannya. Mereka menjadi semacam robot. Dan, dari “robot-robot” ini jelas mustahil berharap ditemukannya kreasi dan inovasi-inovasi baru. Untuk tidak terjebak dalam menciptakan “robot-robot” seperti itu, maka Yayasan Putera Indonesia Malang mengembangkan suatu model pembelajaran baru. Model pembelajaran yang dimaksud adalah yang memberi tekanan kepada learn how to learn. Dengan model ini, dosen tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya sumber ilmu dan informasi. Karena itu, tugas dosen tidak lagi sebagai “orang pintar” yang bertugas mengisi otak mahasiswa dengan pengetahuan-pengetahuan yang dimilikinya. Tetapi, tugas dosen adalah membantu atau memfasilitasi mahasiswa memanfaatkan beragam sumber belajar yang ada ( buku, perpustakaan, media massa, internet atau para praktis ) sehingga mahasiswa mampu mengkonstruksi sendiri segala macam ilmu dan informasi yang diperolehnya. Tugas utama dosen adalah melatihkan metode-metode belajar kepada mahasiswa. Tujuan akhirnya adalah mahasiswa mampu belajar dari sumber-sumber belajar yang ada secara mandiri, sehingga ketika mereka lulus mereka siap mempelajari berbagai hal baru. Karena, di era global ini setiap detik selalu muncul hal-hal baru yang harus dikuasai, sehingga yang dibutuhkan era ini adalah manusia-manusia pembelajar yang haus inovasi. Bukan orang-orang yang bisa bertindak jika ada petunjuk atasan. Untuk mewujudkan hal itu, maka model pengajaran deduktif diganti dengan yang bersifat induktif. Pada model deduktif, biasanya dosen hanya memberikan konsep-konsep dari textbook, kemudian mahasiswa menghapalnya tanpa tahu mengapa konsep tersebut seperti itu dan bagaimana menerapkannya dalam situasi nyata. Sedangkan pada model induktif, penguasaan konsep dimulai dari hal-hal nyata yang ada di masyarakat yang telah dikenal baik oleh mahasiswa. Fakta-fakta nyata tersebut dijadikan sebagai premis minor. Dari premis-premis minor ini, dengan difasilitasi dosen, mahasiswa dilatih untuk membuat generalisasi-generalisasi. Ketika generalisasi yang dilakukan oleh mahasiswa ternyata salah atau bertentangan dengan teori-teori yang ada, tugas dosen untuk membantu membenarkannya. Dengan metode ini diharapkan akan menjadi netode pembelajaran yang mampu mengembangkan semangat dan kemampuan belajar lebih lanjut. Model induktif tidak akan bisa dicapai jika dosen memberi kuliah hanya dengan metode ceramah. Metode ini hanya akan membuat mahasiswa menjadi manusia-manusia pasif. Perkuliahan harus melalaui metode diskusi,dialog, brainstorming dan mencari kebenaran bersama dalam wilayah akademik. Memang, tak bisa dipungkiri ada mata kuliah-mata kuliah tertentu yang harus tetap bersifat doktriner, seperti mata kuliah agama. Namun jumlahnya sangat kecil. Selain dibekali dengan berbagai keilmuan di atas, mahasiswa juga dibekali berbagai keatrampilan penunjang yang dibutuhkan untuk hidup mereka, baik di tempat kerja maupun dalam masyarakat luas. Misalkan, ketrampilan bekerja-sama, ketrampilan kepemimpinan, etos kerja yang baik, nilai-nilai spiritualisme, sikap toleransi dan lain-lain. Hal ini diperoleh mahasiswa melalui kegiatan outbond, latihan kepemimpinan pada kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler, aktivitas keagamaan dan pembelajaran di dalam kelas. Satu hal lagi yang kami sadari adalah penggunaan teknologi informatika ( TI ) dalam hampir setiap aspek kehidupan, terutama di dunia kerja. Maka, mau tidak mau, kami harus memberikan ketrampilan-ketrampilan aplikasi dan pemanfaatan TI ini. Selain untuk menyiapkan mahasiswa terhadap tuntutan penguasaan TI di dunia kerja, pemanfaatan TI dalam proses belajar adalah untuk melatih mahasiswa dengan satu ketrampilan hidup yang sangat dibutuhkan saat ini, yakni ketrampilan mencari, menyaring, memilah dan memanfaatkan informasi dengan benar dan membuang informasi yang tidak berguna dan merusak. Supaya mahasiswa memiliki ketrampilan ini, mereka harus diberi kesempatan dan ruang untuk menjelajah kehidupan melalui proses pencarian dan penemuan pada proses belajar mereka. Maka dari itu, model pembelajaran yang menggunakan model pendiktean, penghafalan, indoktrinasi dan deduktif harus dibuang jauh-jauh karena tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Ketrampilan mencari, menyaring, memilah dan memanfaatkan informasi sangat dipermudah dengan adanya teknologi komputer dan internet. Karena itu, sarana-sarana tersebut telah kami sediakan berupa area hotspot dan intranet. Dan kami sangat menyadari bahwa sarana tersebut akan mubazir manakala mahasiswa tidak memiliki ketrampilan dan kesadaran untuk memanfaatkannya. Karena itu, ketrampilan mempergunakan fasilitas-fasilitas tersebut kami berikan kepada mahasiswa. Selain itu, pemanfaatan sarana TI juga telah kami integrasikan dalam beberapa mata kuliah. Kurikulum telah mulai kami design supaya mahasiswa memanfaatkan internet atau jaringan intranet yang ada untuk mengerjakan tugas-tugas, mencari informasi dan berinteraksi dengan dosen. Satu hal lagi yang perlu kami sampaikan adalah, salah satu seksi dari biro humas kami punya tugas menggali data tentang kebutuhan-kebutuhan akan tenaga kerja pada dunia industri atau atau dunia usaha. Data-data yang terkumpul kemudian kami umumkan melalui website kami atau langsung kami sampaikan kepada para alumni yang belum mendapat pekerjaan. Upaya-upaya ini akan terus kami lakukan dan hubungan baik dengan dunia usaha dan dunia industri akan terus kami tingkatkan. Tujuannya adalah untuk memudahkan para alumni mendapatkan pekerjaan. Oleh : Rohadi Wicaksono Disampaikan pada acara Talk Show yang diadakan oleh Akademi Farmasi Dan Akademi Analis Farmasi dan Makanan Putra Indonesia Malang Pada tanggal 9 Agustus 2008 sumber : http://sari.student.fkip.uns.ac.id/2009/01/13/pendidikan-di-era-globalisasi/ http://id.wikipedia.org/wiki/Rasional http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091025204800AAuWxMN http://stara3.blogspot.com/2010/10/pengertian-jujur.html

Selasa, 29 November 2011

endcoding dan decoding

encoding dan decoding E-mail Cetak Sebuah AA AAA LinkedIn Facebook Twitter Share This Cetak ulang Dalam komputer, pengkodean adalah proses menempatkan urutan karakter s (huruf, angka, tanda baca, dan simbol tertentu) ke dalam format khusus untuk transmisi yang efisien atau penyimpanan. Decoding adalah proses yang berlawanan - konversi dari format yang disandikan kembali ke urutan asli dari karakter. Encoding dan decoding yang digunakan dalam komunikasi data, jaringan, dan penyimpanan. Istilah ini terutama berlaku untuk radio ( nirkabel ) sistem komunikasi. Kode yang digunakan oleh kebanyakan komputer untuk file teks dikenal sebagai ASCII (American Standard Kode untuk Informasi Interchange, diucapkan TANYAKAN-ee). ASCII dapat menggambarkan karakter abjad huruf besar dan huruf kecil, angka, tanda baca, dan Pelajari Lebih Lanjut Jaringan Sumber Daya simbol umum. Kode yang sering digunakan lainnya termasuk Unicode , BinHex , uuencode , dan MIME . Dalam data komunikasi, Manchester encoding adalah bentuk khusus pengkodean di mana digit biner (bit) mewakili transisi antara negara-negara logika tinggi dan rendah. Dalam komunikasi radio, pengkodean banyak dan metode decoding ada, beberapa yang hanya digunakan oleh kelompok-kelompok khusus orang ( radio amatir operator, misalnya). Kode tertua dari semua, awalnya digunakan dalam telegraf darat selama abad ke-19, adalah kode Morse . Istilah encoding dan decoding sering digunakan dalam referensi untuk proses analog-ke-digital konversi dan digital ke analog konversi. Dalam pengertian ini, istilah-istilah ini dapat diterapkan pada segala bentuk data, termasuk teks, gambar, audio, video, multimedia, program komputer, atau sinyal di sensor, telemetri, dan sistem kontrol. Pengkodean tidak harus bingung dengan enkripsi , sebuah proses di mana data sengaja diubah sehingga menutupi isinya. Enkripsi dapat dilakukan tanpa mengubah kode tertentu bahwa konten itu berada, dan pengkodean dapat dilakukan tanpa sengaja menyembunyikan konten. Istilah istilah yang terkait: daerah jaringan virtual (VAN) , 10-tinggi-hari masa sibuk (10HD periode sibuk) , degradasi anggun , secara online , softswitch , unit transmisi maksimum (MTU) , lalu lintas membentuk (packet shaping) , Keluar Service Nomor Identifikasi ( DNIS) , WATS (wide-area layanan telepon) , Mail User Agent (MUA) Ini terakhir diperbarui pada bulan November 2005 sumber http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en%7Cid&u=http://searchnetworking.techtarget.com/definition/encoding-and-decoding